Diskusi mengenai pentingnya kerja dalam rumah tangga kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam masyarakat kapitalis, pembagian kerja secara gender yang asimetris menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerja-kerja di dalam rumah. Hal ini berdampak pada kehidupan kerja perempuan secara keseluruhan. Secara sosial, perempuan dikonstruksikan dianggap tidak cakap memimpin karena dianggap hanya dapat melakukan aktivitas-aktivitas “ringan” di dalam rumah. Padahal, aktivitas-aktivitas “ringan” tersebut tidaklah ringan sama sekali. Akibatnya, kerja-kerja reproduktif lainnya–termasuk kerja-kerja di bidang seni budaya–pun sering kali dianggap sebagai “kerja ringan” yang “tidak terlalu penting” dan bahkan tidak dianggap sebagai kerja sama sekali.
——
Pembicara:
Martha Hebi
Rahmadiyah Tria Gayathri
Moderator: Fathimah Fildzah Izzati